Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada era sekarang ini, kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting untuk dipahami bersama, terutama generasi muda.
Maka dari itu, pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berkunjung ke sekolah untuk memberikan sosialisasi mengenai hal tersebut dalam tajuk Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual. Pembicara pada kegiatan sosialisasi ini adalah Bapak Fajar B.S. Lase, staf khusus Menteri Hukum dan HAM.
Sebelum kegiatan inti sosialisasi dimulai, SMA Darma Yudha menampilkan penampilan-penampilan seni tradisional yaitu penampilan Musik Tradisional Melayu dan Tari Nusantara. Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa pembuka, dan kata sambutan oleh Kepala Sekolah SMA Darma Yudha.
Setelah masuk ke dalam kegiatan utama, Bapak Fajar menjelaskan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dimana HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, antara lain Undang-Undang Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Kegiatan ini berlangsung dengan sangat menarik. Di setiap pertanyaan yang dilemparkan oleh Bapak Fajar, para siswa sangat antusias untuk menjawab ataupun memberikan tanggapan.
Kegiatan ini ditutup dengan pemberian plakat dan cendera mata dari Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM R.I. kepada SMA Darma Yudha. Banyak ilmu dan pengetahun baru mengenai kekayaan intelektual yang didapat dari kegiatan ini yang berguna untuk para siswa SMA Darma Yudha dalam berkarya ke depannya.